Dalam sebuah Rencana Usaha BUMDes, hal yang penting diketahui setelah menganalisa masyarakat baik dari kebutuhan, masalah dan harapannya adalah bagaimana membangun sebuah produk BUMDes dalam sebuah Rencana Usaha BUMDes. Untuk itu perlu mengenal apa dan bagaimana sebuah produk direncanakan dan diproduksi dalam sebuah BUMDes.
Apakah jenis Produk BUMDes dalam Rencana Usaha BUMDes?
Jenis produk atau usaha BUMDes sebagaimana usaha secara konvensional, yang terdiri dari 3 hal jenis usaha yaitu:
Yang pertama adalah usaha jasa, merupakan sebuah usaha BUMDes dengan cara memberikan pelayanan, dan dengan pelayanan tersebut akan mendapatkan imbalan jasa atau upah. Dalam usaha ini BUMDes cukup menyediakan sumberdaya manusia dan peralatan saja, sebagai contoh adalah usaha jasa transportasi, maka yang perlu disediakan oleh BUMDes dalam Rencana Usaha BUMDes adalah mobil sebagai peralatan transportasi dan sopir yang menjalankan operasional transportasi.
Yang kedua adalah usaha dagang, merupakan sebuah usaha dengan membeli sebuah barang dagangan untuk dijual lagi dengan selisih harga yang lebih tinggi yang disebut dengan pendapatan. Jadi pendapatan yang diperoleh adalah selisih antara barang yang dibeli dan dijual lebih tinggi. Untuk usaha ini BUMDes bisa sebagai holding dari UMKM dan Koperasi yang ada di Desa. Dengan cara membeli barang dan menjual kembali produk produk dari petani, usaha mikro, usaha kecil dan menengah di desa.
Yang ketiga adalah usaha manufaktur, merupakan usaha dengan mengolah barang mentah menjadi barang jadi untuk dijual kembali dengan mengambil laba dari penjualan. Dalam hal ini BUMDes dapat merencanakan dalam Rencana Usaha BUMDes untuk mengolah barang mentah di desa untuk diproduk menjadi barang jadi dan dijual keluar. Kata lain dari usaha manufaktur adalah pabrikasi.
Ketig jenis usaha tersebut di atas, akan mempengaruhi Rencana Usaha BUMDes dan juga jenis akuntansi atau pelaporannya. Untuk itu memilih jenis usaha perlu mempertimbangkan karakteristik dari jenis ketiga usaha di atas.
Produk apa saja yang diperbolehkan dalam Rencana Usaha BUMDes?
Ada 6 jenis usaha yang diperbolehkan dalam Rencana Usaha BUMDes, yaitu:
Yang pertama adalah serving atau jasa, seperti disampaikan di atas, bahwa usaha jasa adalah usaha dengan memberikan pelayanan pada masyarakat atau konsumen, dalam hal ini BUMDes, bisa membuat jasa persewaan, jasa transportasi, jasa bimbingan belajar dan lain lain.
Yang kedua adalah Banking atau usaha keuangan mikro desa, dimana memberikan layanan tabungan (penyimpanan) dan juga pinjaman ( kredit ). Dengan jasa keuangan BUMDes dapat mengelola masyarakat yang surplus ( kebelihan keuangan) dan membutuhkan keuangan. Dengan demikia sektor financial di desa lebih berjalan untuk mendukung sektor riiel di desa. Yang kelebihan uang bisa ditabung untuk dipinjam bagi yang membutuhkan modal usaha di desa. Sehingga keuangan lebih efektif, efisien dan ekonomis.
Yang ketiga adalah Renting atau persewaan, persewaan merupakan jenis usaha jasa. Renting ini merupakan usaha yang sangat mendukung perekonomian desa, karena lebih cenderung pada sharing economic, atau ekonomi berbagi. Dalam hal ini BUMDes dapat membuat sebuah Rencana Usaha BUMDes dengan membuat platform sewa menyewa antar masyarakat. Masyarakat yang memiliki peralatan bisa disewa oleh masyarakat lain yang membutuhkan melalui Badan Usaha Milik Desa. Sehingga yang memiliki peralatan memperoleh pendapatan dan yang menyewa tidak harus beli apabila hanya digunakan sesaat. Sebagai contoh adalah persewaan alat molen.
Yang keempat adalah brokering atau makelar, dalam hal ini BUMDes merencanakan dalam Rencana Usaha BUMDesnya sebagai pihak yang menjembatani antara penjual dan pembeli di desa. Atau BUMDes bisa membuat sebuah platform untuk menjualkan produk produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Desa. Sehingga BUMDes menjadi holding dari UMKM dan Koperasi di Desa.
Yang kelima adalah Trading, atau perdagangan. Yaitu sebuah usaha membeli dan menjual kembali produk baik oleh maupun kepada masyarakat.
Yang ke enam adalah Holding, yang artinya BUMDes sebagai holding atau induk dari usaha usaha baik mikro, kecil, menengah dan koperasi di desa untuk mampu bergerak keluar baik dalam pemasaran maupun dalam distribusi.
Di atas merupakan adalah produk produk yang diperbolehkan untuk direncanakan dalam Rencana Usaha BUMDes. ( Supriadi Asia ).
Untuk konsultasi atau ikut kelas online BUMDes Development Service, silahkan lihat jadwal kelas online di www.biizschool.com
